Skip to main content

Jl. Sawo Manila, Pejaten Ps. Minggu Jakarta 12520 Jakarta Selatan 12520

0813 42 349767

​​​​​

PUSAT STUDI GENDER DAN PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK (PSG - PHA)

Pusat Studi Gender dan Perlindungan Hak-Hak Anak (PSG-PHA) merupakan lembaga akademik strategis di lingkungan perguruan tinggi yang berfokus pada kajian, advokasi, dan pemberdayaan masyarakat terkait isu kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak. Hadir sebagai agen perubahan sosial, PSG-PHA secara aktif merespons berbagai tantangan kontemporer—seperti ketimpangan gender, kekerasan, serta eksploitasi di ruang nyata maupun digital—melalui penelitian multidisipliner dan penyusunan rekomendasi kebijakan publik. Dengan mendedikasikan diri pada edukasi dan pendampingan komunitas, lembaga ini bertujuan menjadi pusat unggulan (center of excellence) yang berkontribusi langsung pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), demi mewujudkan lingkungan sosial yang inklusif, berkeadilan, dan ramah anak.

​​​​​

TUJUAN

  1. Menghasilkan kajian ilmiah dan publikasi bereputasi.
  2. Menyusun rekomendasi kebijakan berbasis riset.
  3. Meningkatkan kapasitas masyarakat dan pemangku kepentingan.
  4. Mendukung implementasi SDGs di tingkat lokal dan nasional.

Pembentukan
psg - pha

Pembentukan Pusat Studi Gender dan Perlindungan Hak-Hak Anak (PSG-PHA) didorong oleh masih maraknya ketimpangan gender, kekerasan, serta pelanggaran hak anak di Indonesia, yang kini semakin kompleks akibat meluasnya eksploitasi dan kekerasan di ruang digital. Menghadapi tantangan sosial ini, perguruan tinggi dituntut mengambil peran nyata sebagai agen perubahan sosial untuk melindungi kelompok rentan melalui pendekatan akademik yang terstruktur dan berkelanjutan.


Selain itu, lembaga ini didirikan untuk menjawab komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya terkait kesetaraan gender dan kelembagaan yang tangguh (Tujuan 5 & 16). Dengan demikian, PSG-PHA hadir sebagai langkah strategis universitas untuk menyediakan kajian riset, advokasi kebijakan publik, serta program pengabdian yang berfokus pada keadilan gender dan pemenuhan hak-hak anak di tengah masyarakat.

 

VISI & MISI

VISI

Menjadi pusat unggulan dalam pengembangan kajian gender dan perlindungan hak-hak anak yang berorientasi pada keadilan sosial, kebijakan inklusif, dan pemberdayaan masyarakat

MISI

    • Mengembangkan penelitian multidisipliner di bidang gender dan hak anak.
    • Mendorong integrasi perspektif gender dan hak anak dalam kebijakan publik.
    • Melaksanakan pengabdian masyarakat berbasis pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
    • Menjadi pusat rujukan akademik dan advokasi dalam isu gender dan hak anak.
    • Membangun jejaring nasional dan internasional dengan lembaga terkait

RUANG LINGKUP KEGIATAN

PENELITIAN DAN PUBLIKASI ILMIAH

    1. Gender dan pembangunan
    2. Kekerasan berbasis gender dan anak
    3. Hak anak di era digital
    4. Gender, pendidikan, dan kesehatan

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

    1. Edukasi kesetaraan gender
    2. Program perlindungan anak berbasis komunitas
    3. Pendampingan korban kekerasan

PELATIHAN DAN ADVOKASI

    1. Pelatihan sensitif gender
    2. Workshop perlindungan anak
    3. Advokasi kebijakan publi

KERJASAMA DAN JEJARING

      1. Pemerintah daerah
      2. LSM dan komunitas
      3. Lembaga internasional
 

LANDASAN HUKUM

Pembentukan Pusat Studi Gender dan Perlindungan Hak-Hak Anak didasarkan pada:


  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (dan perubahannya)
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW)
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  • Peraturan Presiden tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
  • Statuta dan Renstra Universitas

Contact us now!

we would be pleased to hear from you.