Pusat Studi Gender dan Perlindungan Hak-Hak Anak (PSG-PHA) merupakan lembaga akademik strategis di lingkungan perguruan tinggi yang berfokus pada kajian, advokasi, dan pemberdayaan masyarakat terkait isu kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak. Hadir sebagai agen perubahan sosial, PSG-PHA secara aktif merespons berbagai tantangan kontemporer—seperti ketimpangan gender, kekerasan, serta eksploitasi di ruang nyata maupun digital—melalui penelitian multidisipliner dan penyusunan rekomendasi kebijakan publik. Dengan mendedikasikan diri pada edukasi dan pendampingan komunitas, lembaga ini bertujuan menjadi pusat unggulan (center of excellence) yang berkontribusi langsung pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), demi mewujudkan lingkungan sosial yang inklusif, berkeadilan, dan ramah anak.
Pembentukan Pusat Studi Gender dan Perlindungan Hak-Hak Anak (PSG-PHA) didorong oleh masih maraknya ketimpangan gender, kekerasan, serta pelanggaran hak anak di Indonesia, yang kini semakin kompleks akibat meluasnya eksploitasi dan kekerasan di ruang digital. Menghadapi tantangan sosial ini, perguruan tinggi dituntut mengambil peran nyata sebagai agen perubahan sosial untuk melindungi kelompok rentan melalui pendekatan akademik yang terstruktur dan berkelanjutan.
Selain itu, lembaga ini didirikan untuk menjawab komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya terkait kesetaraan gender dan kelembagaan yang tangguh (Tujuan 5 & 16). Dengan demikian, PSG-PHA hadir sebagai langkah strategis universitas untuk menyediakan kajian riset, advokasi kebijakan publik, serta program pengabdian yang berfokus pada keadilan gender dan pemenuhan hak-hak anak di tengah masyarakat.
Menjadi pusat unggulan dalam pengembangan kajian gender dan perlindungan hak-hak anak yang berorientasi pada keadilan sosial, kebijakan inklusif, dan pemberdayaan masyarakat





Pembentukan Pusat Studi Gender dan Perlindungan Hak-Hak Anak didasarkan pada: